Pasal2 Petunjuk pelaksanaan Dana Bantuan Gugus PAUDbertujuan untuk: a. memanfaatkan Dana Bantuan Gugus PAUDtepat sasaran dalam mendukung operasional pelaksanaan Gugus PAUDsecara efektif dan efisien Pasal4 (1) Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan operasional penyelenggaraan Gugus PAUDkepada Gugus PAUD. (2) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Pasal 5 (1) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Dinas Pendidikan. (2) Untuk kelancaran operasional alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD, dibentuk Tim Pengelola dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat