Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2018

Tata Cara Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Di Kawasan Karst Sangkurilang Mangkalihat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal5 Ruang lingkup Pengelolaan eagar Budaya meliputi: a. pelindungan; b. pengembangan; dan c. pemanfaatan Cagar Budaya eli Kawasan KSM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Di Kawasan Karst Sangkurilang Mangkalihat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 44
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan