Pasal5 Ruang lingkup Pengelolaan eagar Budaya meliputi: a. pelindungan; b. pengembangan; dan c. pemanfaatan Cagar Budaya eli Kawasan KSM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat