Tata-Cara-Pelestarian-Dan-Pengelolaan-Cagar-Budaya-Di-Kawasan-Karst-Sangkurilang-Mangkalihat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya Di Kawasan Karst Sangkurilang Mangkalihat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kabupaten Kutai Timur memiliki tata pemerintahan berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa nilai
religi, nilai filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya sehingga harus dijaga kelestariannya; Mengingat
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dimana Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat;
- 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012
- Pasal5
Ruang lingkup Pengelolaan eagar Budaya meliputi:
a. pelindungan;
b. pengembangan; dan
c. pemanfaatan Cagar Budaya eli Kawasan KSM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
- 28
|