Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2018

Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa Di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Kewenangan berdasarkan Hak Asal UsuI adalah: (1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri dari: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa (2) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul hasil identifikasi dan inventarisasi meliputi: a. penyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak perdata; b. pembinaan ketentraman dan perlindungan masyarakat; c. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa; d. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat; e. pengelolaan hutan Desa milik Negara; f. pengembangan lembaga-lembaga keuangan Desa; g. pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa; h. peningkatan upaya gotong royong masyarakat; i. pengamanan kekayaan dan aset Desa; dan j. pengembangan adat istiadat, seni budaya, tradisi masyarakat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa Di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan