Rincian Kewenangan berdasarkan Hak Asal UsuI adalah: (1) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri dari: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa (2) Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul hasil identifikasi dan inventarisasi meliputi: a. penyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak perdata; b. pembinaan ketentraman dan perlindungan masyarakat; c. pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa; d. pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat; e. pengelolaan hutan Desa milik Negara; f. pengembangan lembaga-lembaga keuangan Desa; g. pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa; h. peningkatan upaya gotong royong masyarakat; i. pengamanan kekayaan dan aset Desa; dan j. pengembangan adat istiadat, seni budaya, tradisi masyarakat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat