Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual; bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, Perbup No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup No. 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup No. 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No. 2 Tahun 2015
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah.Kebijakan Akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini menerapkan SAP berbasis akrual.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan Akuntansi akun.
Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.Kebijakan Akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. pemilihan metode Akuntansi atas kebijakan Akuntansi dalam SAP;dan
b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan Akuntansi dalam SAP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kutim No. 15 Tahun 2014
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 tahun 2015; PP NO.109 Tahun 2000; PP NO.23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.3 Tahun 2007; PP NO.19 Tahun 2010; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.12 Tahun 2017; PP NO.18 Tahun 2017; PP NO.12 Tahun 2019; PP NO.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI NO. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 , sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.99 Tahun 2019; . PERMENDAGRI NO.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.62 tahun 2017; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERDA NO.02 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
RP.2.849.283.632.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua
Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), yang
bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah
Anggaran Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000 (Dua Ratus Milyar Delapan
Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri
atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilaksanakannya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Tahun 2021, dan selanjutnya dilakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Tahun 2021 pada tanggal 15 November 2020 yang berlokasi di Ruang Rapat Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tirta Tuah Benua Kutim; bahwa dari hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah Permendagri No. 19 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017
Pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan daerah air minum tirta tuah benua kutai timur tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 39 tahun 2019; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019.
Satu Data Daerah Kabupaten Kutai Timur yang selanjutnya disebut SDD adalah tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, actual, valid dan akuntabel, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi untuk kepentingan Kabupaten Kutai Timur. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. prinsip SDD;
b. penyelenggara SDD; c: mekanisme penyelenggaraan SDD;
d. kerja sama; dan
e. pendanaan.
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. Rencana program dan kegiatan terkait SDD dituangkan dalam rencana aksi
SDD. Dalam penyelenggaraan SDD, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Perseorangan, Instansi Pemerintahan lainnya, Akademisi, Perguruan Tinggi, dan Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
17 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memberi pedoman dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana standar harga ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Perbup Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.2 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016
Harga satuan pokok kegiatan di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
86 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN RISIKO CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUDUNGGA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien Corona Virus Disease 2019 adalah pihak yang paling rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
Tunjangan Risiko khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Risiko Bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kudungga;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 39 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020.
Tunjangan Risiko Corona Virus Disease 19 yang selanjutnya disebut Tunjangan Risiko adalah kompensasi berupa imbalan/honorarium yang bersifat tambahan pendapatan di Iuar gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten
Kutai Timur. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga dalam pemberian tunjangan risiko
Corona Virus Disease 2019 bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Kudungga yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Risiko merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid- 19, tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUD Kudungga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembinaan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN
(CONFLICT OF INTEREST)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan
kepentingan (Conflict OfInterest);
b. bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, oleh karena itu perlu adanya pengaturan benturan kepentingan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Benturan Kepentingan (Conflict Of
Interest) ;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012.
Benturan kepentingan adalah situasi di mana setiap penyelenggara daerah di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi setiap keputusan dan / atau tindakannya. bertujuan untuk:
a. menyediakan pedoman perilaku bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mengetahui, mencegah dan mengatasi perbuatan benturan kepentingan;
b. menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi perbuatan benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan; Sumber penyebab benturan kepentingan meliputi: a. penyalahgunaan wewenang, b. perangkapan jabatan, c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), d. gratifikasi, e. kelemahan sistem organisasi, f. mengutamakan kepentingan pribadi/kelompok dalam pelaksanaan pekerjaan. Setiap kepala Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi identifikasi dan penanganan Benturan Kepentingan secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, sehingga perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; bahwa untuk memberikan arah kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai landasan hukumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2010.
Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh kegiatan Pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter pada generasi muda terkait penguatan sikap anti korupsi dalam diri Peserta Didik sejak dini. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan:
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan/mempersiapkan
Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi;
c. sebagai pedoman bagi Guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses Pembelajaran terhadap Peserta
Didik di sekolah;
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi. Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. BLUD UPT Puskesmas mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan kepada masyarakat. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di BLUD Puskesmas yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit cost. Tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Besaran tarif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku dan dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama secara tertulis. Besaran tarif pelayanan dihitung berdasarkan:
a. jenis pelayanan; dan
b. frekuensi pelayanan. Tarif layanan BLUD UPT Puskesmas dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
12 hlm 14 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2020
DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020 NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA NON KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mengenai Pedoman
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 32 Tahun 2014.
Jaminan Kesehatan Nasional selanjunya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar oleh pemerintah. Dana Non Kapitasi adalah besaran pembayaran yang dibayarkan oleh BPJS kepada UPT Puskesmas atas pelayanan rawat inap dan pelayanan lain yang dibayarkan berdasar pengajuan klaim dari puskesmas. Penganggaran pendapatan Puskesmas yang berasal dari dana Non kapitasi mengacu pada perkiraan pendapatan puskesmas. Dana Non kapitasi JKN di UPT Puskesmas dimanfaatkan sepenuhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan. Kepala UPT Puskesmas bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiał atas pendapatan dan belanja dana Non kapitasi JKN, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala UPT Puskesmas melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana Non kapitasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat