2021-Anggaran-tahun-timur-kutai-benua-tuah-tirta-minum-air-daerah-perusahaan-anggaran-dan-kerja-rencana-pengesahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2020 No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah dilaksanakannya penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Tahun 2021, dan selanjutnya dilakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutim Tahun 2021 pada tanggal 15 November 2020 yang berlokasi di Ruang Rapat Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tirta Tuah Benua Kutim; bahwa dari hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur Tahun 2021;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah Permendagri No. 19 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017
- Pengesahan rencana kerja dan anggaran perusahaan daerah air minum tirta tuah benua kutai timur tahun anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 48 hlm
|