Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh kegiatan Pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter pada generasi muda terkait penguatan sikap anti korupsi dalam diri Peserta Didik sejak dini. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan: a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan/mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi; c. sebagai pedoman bagi Guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses Pembelajaran terhadap Peserta Didik di sekolah; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi. Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat