Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya pembangunan rumah tidak layak huni, diperlukan adanya penyesuaian terhadap nilai pembangunan rumah yang sesuai dengan kondisi harga dasar pembangunan rumah tidak layak huni;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu Mengubah Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkanya dalam Keputusan Bupati;
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14 tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERBUP No. 27 Tahun 2012; PERBUP No. 21 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembangunan / Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur diubah sebagai berikut:
Di dalam ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
mengubah PERBUP No. 21 Tahun 2013.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan,
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalain Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 43 sampai dengan Pasal 111
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2016
TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang efektifitas dan
optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 14 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 69 tahun 2010; PP no 91 tahun 2010; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim No 6 tahun 2013; Perda Kutim no 2 tahun 2011; Perbup Kutim no 44 tahun 2013
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah
-
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai
sosial budaya, mengembangkan kehidupan
demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai
Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan
dini;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan
dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,
diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 17 tahun 2013; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 6 tahun 1988; Permendagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 5 tahun 2013
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan
Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RKPD menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD; Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; Perda Kutim No.11 Tahun 2011; Perda Kutim No.1 Tahun 2013; Perbup Kutim No.15 Tahun 2012.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi; a. Perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan; b. prioritas dan sarana pembangunan; c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
255 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kompetensi dan kesempatan para pedagang pasar khususnya pedagang pasar tradisional untuk memperoleh tempat usaha, diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu Mengatur Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PEPRES No.112 Tahun 2007.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha Toko Modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terdiri dari: IUTM Minimarket, IUTM Supermarket, IUTM Department Store, IUTM Hypermarket, dan IUTM Grosir/Perkulakan. Setiap IUTM hanya berlaku untuk 1 (satu) unit Toko Modern dalam 1 (satu) lokasi usaha. Jarak Pendirian Minimarket: a. minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 75 m2 dan semua minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 2.000 meter dari pasar tradisional; b. jarak pendirian minimarket dengan ukuran luas lantai penjualan sampai dengan 75 m2 dan bukan minimarket berrjejaring. Paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar tradisional; c. jarak pendirian minimarket pada wilayah perbatasan dengan kabupaten/kota lain, paling dekat dalam radius 1.000 meter dari pasar tradisional kabupaten/kota daerah lain; dan d. penentuan jarak pendirian minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar pasar tradisional terdekat. Lokasi pendirian minimarket berjejaring hanya dilakukan di tepi jalan kolektor di Ibu Kota Kabupaten atau Ibu Kota Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 1999 .
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009; Perda No.7 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.4 Tahun 2015; Perbup Kutai Timur No.1 Tahun 2014; Perbup Kutai Timur No.38 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2014 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rincian Pelaksanaan APBD Tahun 2014
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2014
PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU-URAIAN TUGAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, diperlukan uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 tahun 2012.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelaksana PATEN terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan;
c. Kepala Seksi Pelayanan; dan
d. Petugas Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 9 Tahun 2017; .Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 65 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Penjabaran rincian Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pasal 11 diatur Iebih lahjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA BATU TIMBAU DENGAN DESA MUGI RAHAYU,
DESA BENO HARAPAN,DESA MAWAI INDAH, DESA TELAGA DAN DESA BATU
TIMBAU ULU KECAMATAN BATU AMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Mugi Rahayu, Desa
Beno Harapan, Desa Mawai Indah, Desa Telaga dan Desa
Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
107/17.2003/100/Pem/l/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
14/BT/l/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
108/17.2003/100/Pem/I/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
15/BT /1/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/11/Pem-3/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/12/Pem-3/I/2018 tanggal18 Januari 2018;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-
17.2001/16/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/10/1/
2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa
Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-17.2001/17/
BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/11/1/2018 tanggal 19
Januari 2018. Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/15/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Jan uari 2018 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/16/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Januari 2018;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/18/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/08/ BTU/I/2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/19/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/09/BTU/ 1/2018 tanggal 19 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Batu
Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/13/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018 dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Batu Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/14/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Rapat Penyusunan
Kajian Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Beno
Harapan dan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/315/Pem-3/VII/2019 tanggal8 Juli 2019;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.45 Tahun 2016
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan Iatau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa
batas alam maupun batas buatan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa
yang merupakan rangkaian titik-titik titik koordinat yang berada pada
permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirZpunggung
gunung /pegunungan (watershed), median sungai dany atau unsur buatan
dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara
kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survey
dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik
titik koordinat Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11 hlm. 7 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat