Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup peraturan ini: a. Sasaran b. pelaksanaan cadangan pangan; c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyaluran; d. pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan; e. pelaporan; dan f. pembiayaan. Mekanisme pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan pengadaan beras melalui kerja sarna antara Perum Bulog dan /atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang Pangan yang diatur dalam suatu perjanjian kerja sama. Penyaluran jumlah bantuan beras sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) dengan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari, dengan ketentuan paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai hasil verifikasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Jumlah bantuan beras yang disalurkan melalui Dapur Umum disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 300 (tiga ratus) gram per orang per hari untuk paling lama 3 (tiga) hari dan/ atau sesuai dengan hasil investigasi dan identifikasi Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat