Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. kriteria BTT; b. tata cara penganggaran BTT; c. pengawasan, monitoring dan evaluasi BTT; dan d. sanksi. Pengajuan Penyaluran BTT oleh SKPD dilengkapi dengan: a. Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat; b. usulan dari SKPD; c. RKB; d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp. 10.000,- (sepuJuh ribu rupiah); e. kuitansi bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); f. nomor rekening; dan g. nomor peserta wajib pajak penerima dana tidak terduga. Pada Lampiran terdapat Format Surat Tanggung Jawab Belanja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
25 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2021
Tanggal Berlaku
25 Maret 2021
Sumber
BD.2021 No.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan