Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. Ketentuan yang berubah yaitu: Ketentuan Pasal 12 diubah dan Lampiran diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
22 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
BD.2021 No.16
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan