Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2021

Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Ruang lingkup Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam sebelumnya maupun tahun berjalan. Bab di peraturan ini memuat: Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; Kriteria; Jangka Waktu; Standar Pemeriksaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak; Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Penolaksan Pemeriksaan; Penyegelan; Keterangan Pihak Ketiga; Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir; Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan; Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Pemeriksaan Ulang; Pendelegasian Kewenangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD.2021 No.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan