Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Ruang lingkup Pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam sebelumnya maupun tahun berjalan. Bab di peraturan ini memuat: Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; Kriteria; Jangka Waktu; Standar Pemeriksaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak; Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; Penolaksan Pemeriksaan; Penyegelan; Keterangan Pihak Ketiga; Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir; Pembatalan Hasil Pemeriksaan; Pengungkapan Wajib Pajak Dalam Laporan Tersendiri Selama Pemeriksaan; Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan; Pemeriksaan Ulang; Pendelegasian Kewenangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat