Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini memuat bagian: Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtangan; Pemusnahan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat