Air - Pengelolaan Kualitas - Pengendalian Pencemaran
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2004/2 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
bahwa kondisi mutu air pada sumber air di Jawa Barat cenderung semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-02/MENLH/1988; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-51/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-52/MENLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.-58/MENLH/12/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup dan kebijakan, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, peran serta masyarakat, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 dicabut.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi, yang mengatur mengenai pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi, diperlukan penataan kembali tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan petani serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air dalam pengelolaan irigasi; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan pembaharuan kebijakan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Irigasi;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 529/Kpts/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/HMK.02/2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi, pengaturan air irigasi, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan, pembangunan jaringan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, sistem informasi pengelolaan irigasi, pembiayaan, larangan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1997 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003
PERDA Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, telah dibentuk Balai Penelitian Pertambangan dan Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat; bahwa dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air atau pengusahaan bahan galian tambang, dibutuhkan data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang; bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, masyarakat dapat memanfaatkan Laboratorium Kebumian yang merupakan aset Pemerintah Daerah dan dikenakan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1453.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang pengujian, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2003.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelayanan kemetrologian menjadi kewenangan Propinsi; bahwa sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dapat memungut Retribusi Pelayanan Laboratorium Kemetrologian; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kemetrologian;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor731/MPP/Kep/10/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan laboratorium kemetrologian, retribusi, penggunaan hasil retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2003.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai Upaya Dinas Dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 jo. Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989;bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus ditinjau kembali; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan produksi usaha daerah, retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2003.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003
Perda Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 jo. PP No 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan yang ditetapkan dalam UU No 41 Tahun 1999. telah ditetapkan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan hasil kajian atas bebera[a usulan dari pelaku ekonomi di bidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jabar;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; Keppres No 74 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri OD No 22 tahun 2001; Kepmedagri OD No 23 Tahun 2001; Kepmendagri No 24 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2003.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2001 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2002
Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2002/8 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan guna melindungi konsumen terhadap kemungkinan yang membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam perdagangan hasil perikanan, maka perlu pengaturan tentang pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan dan Menteri Perdagangan Nomor 363/Kots/Ik.120/5/1990, 248/Menkes/SKB/V/1990, 143/Kpb/V/90, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.01/Men/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu hasil perikanan, pengawasan mutu hasil perikanan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Perikanan Dan Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pemanfaatan potensi dan pelestarian sumber daya ikan di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 tentang Izin Usaha Perikanan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, maka dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Usaha Perikanan dan Retribusi Usaha Perikanan;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang•undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 805/Kpts/IK.120/12/95; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.23/MEN/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.45/MEN/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.46/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.47/MEN/2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Non'or 213/MPP/ Kep/7/2001; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan bentuk perusahaan perikanan, perizinan, wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1996 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian perkebunan secara seksama oleh Pemerintah, Pengusaha Perkebunan Besar dan Masyarakat seta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat; bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar di Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon, tata cara mendapatkan izin penebangan pohon, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, dipandang perlu rnenetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2001;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP no 25 Tahun 2000; PP No 105 Tahun 2000; PP no 108 Tahun 2000; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2002.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat