Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 10a dan Pasal 10b, penambahan butir butir 23a, 23b, 23c, 23d dan 23e pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9a, perubahan Pasal 10, Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 November 2009
Tanggal Pengundangan
04 November 2009
Tanggal Berlaku
04 November 2009
Sumber
LD 2008/No.16 Seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan