Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 10a dan Pasal 10b, penambahan butir butir 23a, 23b, 23c, 23d dan 23e pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9a, perubahan Pasal 10, Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat