Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan bentuk perusahaan perikanan, perizinan, wilayah operasional kapal perikanan dan lokasi pembudidayaan ikan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat