Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2003

Retribusi Pelayanan Laboratorium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan laboratorium kemetrologian, retribusi, penggunaan hasil retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
10 November 2003
Tanggal Pengundangan
10 November 2003
Tanggal Berlaku
10 November 2003
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan