Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002

Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penebangan pohon, tata cara mendapatkan izin penebangan pohon, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon Pada Perkebunan Besar Di Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 September 2002
Tanggal Pengundangan
16 September 2002
Tanggal Berlaku
16 September 2002
Sumber
LD 2002/6 seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan