Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan P3A, pengelolaan air irigasi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, keberlanjutan irigasi, larangan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat