Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolahan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah rumah Sakit Umum daerah Ngimbang kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang merupakan unit pelayanan kesehatan lanjutan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh;
b. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk tertib administrasi dan pengelolaan keuangan perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sehingga dapat memberi nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kabupaten Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5655);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/ Jasa pada Badan Layanan Umum;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 28).
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. untuk meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan;dan
b. untuk meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, tranparansi, efektif dan efisien.
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai acuan dan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan pada RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6.1 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.1, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 6.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya jabatan fungsional pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan penerima Tambahan Perbaikan Penghasilan, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Pemebrian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 11 Tahun 2008
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 30 Tahun 2014
7. PP No 100 Tahun 2000
8. PP No 58 Tahun 2005
9. PP No 41 Tahun 2009
10. PPP No 53 Tahun 2010
11. PP No 46 Tahun 2011
12. Perepres No 87 Tahun 2014
13. Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, setelah ayat (4) ditambah 1 ayat yakni ayat 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Bupati Lamongan No 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan diubah.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume , jenis , dan karakteristik sampah yang semakin beragam ;
b. bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan , memberikan manfaat secara ekonomi , serta dapat mengubah perilaku masyarakat .
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum , kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat / pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional , efektif dan efisien ;
d. bahwa pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Lamongan Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah , sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b , huruf c, dan huruf d , perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan sampah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 , Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 ) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188 , Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 5347) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274) ;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce , Reuse dan Recycle dengan Bank Sampah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804) ;
5. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengendalian dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11) ;
Peraturan ini mengenai pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; tugas dan wewenang ; perencanaan ; hak dan kewajiban ; pengelolaan sampah ; perizinan ; lembaga pengelola ; pembiayaan dan kompensasi ; insentif ; kerjasama dan kemitraan ; peran masyarakat ; pembinaan dan pengawasan ; larangan ; sanksi administratif ; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku , Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 10) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 28 halaman + lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan
Kabupaten Lamongan secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan perlu memanfaatkan ruang wilayah
secara bijaksana agar tercapai kesejahteraan
masyarakat yang lebih merata;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan ruang wilayah
secara bijaksana dapat dilaksanakan secara
berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang
wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan
serta pengelolaannya dalam rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun
2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan penataan ruang di Kabupaten
Lamongan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilaha Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengatur tentang Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Lamongan yang dilengkapi dengan unsur-unsur antara lain:
a. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Kawasan Rawan Bencana;
d. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
210 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah selesainya
pembangunan wahana Bianglala di Alun-Alun
Kabupaten Lamongan, maka guna terwujudnya
pemanfaatan yang efektif, efisien, aman dan
bertanggung jawab perlu menambahkan wahana
bianglala sebagai salah satu obyek retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, serta adanya beberapa obyek
retribusi yang perlu disesuaikan dengan
perkembangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23
Tahun 2010 ten tang Retribusi Tern pat Rekreasi dan
Olahraga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23
Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga perihal besaran retribusi diubah
sehingga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan perizinan khususnya terkait usaha mikro yang merupakan salah satu aspek dalam pelimpahan wewenang Kepala Daerah Kepada Camat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 , maka perlu dilakukan penyesuaian dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Kecamaatn dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 8) ;
4. Peraturan Bupati lamongan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Kecamatan KAbupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 50) ;
5. Peraturan Bupato Lamongan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 35) ;
Peraturan ini mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat . Peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 4 Perbup Lamongan Nomor 35 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan daerah dan
pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan
meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat
terhadap barang dagangan untuk mencukupi
kebutuhan rumah tangga baik dalam bentuk
barang maupun jasa yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan pasar sebagai pusat
pertemuan antara penjual dan pembeli;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
asli daerah dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha
perekonomian, perlu meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha
Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga)
tahun wajib disesuaikan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan penyebutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten
Lamongan yang didirikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
74 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMPERKUAT PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT, MENCEGAH PENYEBARAN PENYAKIT BERBASIS LINGKUNGAN, MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT, SERTA MENINGKATKAN AKSES AIR MINUM DAN SANITASI DASAR, PERLU MENYELENGGARAKAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PROGRAM SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT; PENCIPTAAN LINGKUNGAN YANG KONDUSIF; PENINGKATAN KEBUTUHAN SANITASI TOTAL; PENINGKATAN PENYEDIAAN SANITASI TOTAL; PENGELOLAAN PENGETAHUAN; PENGEMBANGAN RENCANA KERJA DAN INDIKATOR; PERAN DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBIAYAAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN INTENSIFIKASI PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan
peningkatan produksi dan produktivitas tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan
peternakan di Kabupaten Lamongan, serta guna
mendukung peningkatan pendapatan petani dan
memperkuat kedaulatan pangan nasional khususnya
sasaran komoditas unggulan spesifikasi lokasi regional,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Intensifikasi Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun
2022.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan; 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani.
Mengatur tentang Rencana Intensifikasi Pertanian, terdiri atas:
a. sasaran areal/ populasi;
b. sasaran produksi.
yang meliputi:
a. sub sektor tanaman pangan dan palawija;
b. sub sektor tanaman hortikultura;
c. sub sektor tanaman perkebunan;
d. sub sektor peternakan;
e. sub sektor perkanan.
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 201 7 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2016 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2017 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2016 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Ternpat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 8).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Lokasi dan Alokasi;
4. Penggunaan;
5. tata cara pengalokasian;
6. Pengelolaan;
7. Organisasi Pengelola;
8. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
9. Penyaluran dan Pencairan;
10. laporan Pertanggungjawaban;
11. Pengawasan;
12. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 38.2 Tahun 2016 Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat