Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2017

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Lokasi dan Alokasi; 4. Penggunaan; 5. tata cara pengalokasian; 6. Pengelolaan; 7. Organisasi Pengelola; 8. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 9. Penyaluran dan Pencairan; 10. laporan Pertanggungjawaban; 11. Pengawasan; 12. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 31 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan