Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Lokasi dan Alokasi; 4. Penggunaan; 5. tata cara pengalokasian; 6. Pengelolaan; 7. Organisasi Pengelola; 8. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 9. Penyaluran dan Pencairan; 10. laporan Pertanggungjawaban; 11. Pengawasan; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat