Peraturan ini mengenai pengelolaan sampah . Peraturan ini meliputi ; ketentuan umum ; tujuan dan ruang lingkup ; tugas dan wewenang ; perencanaan ; hak dan kewajiban ; pengelolaan sampah ; perizinan ; lembaga pengelola ; pembiayaan dan kompensasi ; insentif ; kerjasama dan kemitraan ; peran masyarakat ; pembinaan dan pengawasan ; larangan ; sanksi administratif ; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat