Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah selesainya
pembangunan wahana Bianglala di Alun-Alun
Kabupaten Lamongan, maka guna terwujudnya
pemanfaatan yang efektif, efisien, aman dan
bertanggung jawab perlu menambahkan wahana
bianglala sebagai salah satu obyek retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, serta adanya beberapa obyek
retribusi yang perlu disesuaikan dengan
perkembangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23
Tahun 2010 ten tang Retribusi Tern pat Rekreasi dan
Olahraga.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23
Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga perihal besaran retribusi diubah
sehingga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 9 Halaman
|