Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perihal besaran retribusi diubah sehingga sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat