Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019

PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan penyebutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan