Menetapkan penyebutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat