Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. untuk meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan;dan b. untuk meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, tranparansi, efektif dan efisien. Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai acuan dan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan pada RSUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat