Mengatur tentang Rencana Intensifikasi Pertanian, terdiri atas: a. sasaran areal/ populasi; b. sasaran produksi. yang meliputi: a. sub sektor tanaman pangan dan palawija; b. sub sektor tanaman hortikultura; c. sub sektor tanaman perkebunan; d. sub sektor peternakan; e. sub sektor perkanan. sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat