Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak sosial yang dimiliki oleh setiap orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat memenuhi hak terse but;
b. bahwa dalam rangka melakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Lingkungan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun2009;
UU No 12 Tahun 2011;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 22 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2008;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/ atau usahanya.
Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang petunjuk teknis pembangunan desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa, dan Pasal 170 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lerobaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
(3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa.
(4) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah.
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/ atau pihak ketiga.
(6) Cam.at melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Lamongan Tahun 2020-2040.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana
Industri; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2020-2040 Kabupaten Lamongan.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. industri unggulan;
b. jangka waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
116 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa terciptanya lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta pemenuhan derajat kesehatan yang
optimal, merupakan hak konstitusional setiap warga
negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa air limbah domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke media lingkungan sangat
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau
kerusakan lingkungan khususnya sumber daya air,
baik pada air permukaan maupun air tanah yang
dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di
Kabupaten Lamongan yang bersinergi, profesional,
dan berkelanjutan, maka perlu pengaturan tentang
pengelolaan air limbah domestik.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian
Pencemaran Air; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan; 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/
2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengelolahan Air Limbah
Domestik.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a . jenis dan komponen SPALD;
b. penyelenggaraan SPALD;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d . pelaksana penyelenggaraan SPALD;
e. hak dan kewajiban;
f. pembiayaan;
g. peran serta masyarakat;
h . kerjasama;
i. perizinan;
j. larangan;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. sanksi administratif;
m. ketentuan penyidikan;
n. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta PNS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu disusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 30 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 38 Tahun 2017;
Permenpan RB No 40 Tahun 2018;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2021;
Peraturan Kepala BKN No 35 Tahun 2011;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Kab. Lamongan No 28.1 Tahun 2021.
Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan Sistem
Merit dengan prinsip:
a. objektif;
b. terencana;
c. terbuka;
d. tepat waktu;
e. akuntabel;
f. bebas dari intervensi politik; dan
g. bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta dilaksanakan secara periodik oleh PPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan, perlu mengubah Peraturan Bupati No 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 5 Tahun 2014
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 16 Tahun 1994
6. PP No 79 Tahun 2005
7. PP No 18 Tahun 2016
8. Perpres No 87 Tahun 2014
9. Permendagri No 80 Tahun 2015
10. Perda No 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan No 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan. Ketentuan yang diubah adalah
1. Ketentuan Pasal 5 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f dihapus
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf f dihapus
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) ditambah satu huruf
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) ditambah satu huruf
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Peraturan Bupati No 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan diubah
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4.1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata bangunan dan lingkungan kawasan pelabuhan perikanan nusantara brondong kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong dewasa im semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya untuk mendukung fungsi perekonomian di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong sebagai bagian dari Kecamatan Brondong sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 - 2031 telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lingkungan yang Dipromosikan (PKLP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (dimumumkan dalam Serita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana
Tata Bangunan dan Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2012 - 2032 Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 4 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 20011 Nomor 15).
Ruang Lingkup RTBL Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Bronclong
Kabupaten Lamongan meliputi :
a. Batasan Lokasi Kawasan;
b. Program Bangunan clan Lingkungan;
c. Rencana Umum;
cl. Panduan Rancangan;
e. Rencana Investasi;
f. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan
g. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendapatan Daerah di wilayah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 26).
UPT Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional di wilayah dikoordinasikan oleh Camat. UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaaan dan pengendalian pelayanan teknis operasional dibidang pendapatan daerah meliputi pendataan, penagihan dan pengawasan.
UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan analisa dan penyajian data statistik dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dinas, sesuai lingkup dan wilayah kerjanya;
b. pengumpulan dan pengolahan data teknis bidang pendapatan daerah dalam rangka perencanaan program;
c. penyiapan dan pelaksanaan teknis operasional Dinas;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak dan obyek pajak di wilayah kecamatan;
e. pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Dinas Pendapatan Daerah;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fugsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan . Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 didasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sesuai rencana program/kegiatan serta fungsi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hutuf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2016;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan standar harga yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
b. sebagai pedoman/ acuan untuk menilai kewajaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
HSPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pekerjaan konstruksi bangunan gedung, yang terdiri atas pekerjaan
a. Persiapan;
b. Tanah;
c. Pondasi;
d. Beton;
e. Beton pra cetak;
f. Besi dan aluminium;
g. Pasangan dan dinding;
h. Plesteran;
1. Lantai dan din ding;
J. Pengecatan;
k. Plafon;
1. Atap;
m. Kayu;
n. Kunci dan kaca;
o. Sanitasi gedung.
Rincian HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
HSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada SSH Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam kondisi normal dan merupakan batas tertinggi.
HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sudah termasuk biaya overhead dan keuntungan penyedia.
Dalam hal terdapat situasi dan kondisi khusus, dapat dilakukan perhitungan ulang dengan prinsip transparan, akuntabel dan efisien.
Analisa standar harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini menggunakan harga pasar.
Harga pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diperoleh dari harga survei sekurang-kurangnya di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lamongan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) ;
4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42);
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman biaya pemilihan kepala desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; biaya pemilihan kepala desa; tata cara penentuan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD ; mekanisme penganggaran , pencairan dan pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman + lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat