(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah. (2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa. (4) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah. (5) Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/ atau pihak ketiga. (6) Cam.at melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat