Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a . jenis dan komponen SPALD; b. penyelenggaraan SPALD; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d . pelaksana penyelenggaraan SPALD; e. hak dan kewajiban; f. pembiayaan; g. peran serta masyarakat; h . kerjasama; i. perizinan; j. larangan; k. pembinaan dan pengawasan; l. sanksi administratif; m. ketentuan penyidikan; n. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat