Penyelenggaraan Izin Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan dan/ atau usahanya. Penyelenggaraan Izin Lingkungan bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat