Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015

Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kabupaten lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional di wilayah dikoordinasikan oleh Camat. UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaaan dan pengendalian pelayanan teknis operasional dibidang pendapatan daerah meliputi pendataan, penagihan dan pengawasan. UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : a. pengumpulan, pengolahan analisa dan penyajian data statistik dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dinas, sesuai lingkup dan wilayah kerjanya; b. pengumpulan dan pengolahan data teknis bidang pendapatan daerah dalam rangka perencanaan program; c. penyiapan dan pelaksanaan teknis operasional Dinas; d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak dan obyek pajak di wilayah kecamatan; e. pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Dinas Pendapatan Daerah; h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fugsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kabupaten lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 6
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan