Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk: a. memberikan standar harga yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021; dan b. sebagai pedoman/ acuan untuk menilai kewajaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah. HSPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pekerjaan konstruksi bangunan gedung, yang terdiri atas pekerjaan a. Persiapan; b. Tanah; c. Pondasi; d. Beton; e. Beton pra cetak; f. Besi dan aluminium; g. Pasangan dan dinding; h. Plesteran; 1. Lantai dan din ding; J. Pengecatan; k. Plafon; 1. Atap; m. Kayu; n. Kunci dan kaca; o. Sanitasi gedung. Rincian HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. HSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada SSH Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam kondisi normal dan merupakan batas tertinggi. HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sudah termasuk biaya overhead dan keuntungan penyedia. Dalam hal terdapat situasi dan kondisi khusus, dapat dilakukan perhitungan ulang dengan prinsip transparan, akuntabel dan efisien. Analisa standar harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini menggunakan harga pasar. Harga pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diperoleh dari harga survei sekurang-kurangnya di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat