Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021

Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk: a. memberikan standar harga yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi lingkup Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021; dan b. sebagai pedoman/ acuan untuk menilai kewajaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah. HSPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 yang meliputi pekerjaan konstruksi bangunan gedung, yang terdiri atas pekerjaan a. Persiapan; b. Tanah; c. Pondasi; d. Beton; e. Beton pra cetak; f. Besi dan aluminium; g. Pasangan dan dinding; h. Plesteran; 1. Lantai dan din ding; J. Pengecatan; k. Plafon; 1. Atap; m. Kayu; n. Kunci dan kaca; o. Sanitasi gedung. Rincian HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. HSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada SSH Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam kondisi normal dan merupakan batas tertinggi. HSPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sudah termasuk biaya overhead dan keuntungan penyedia. Dalam hal terdapat situasi dan kondisi khusus, dapat dilakukan perhitungan ulang dengan prinsip transparan, akuntabel dan efisien. Analisa standar harga yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati ini menggunakan harga pasar. Harga pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diperoleh dari harga survei sekurang-kurangnya di 3 (tiga) lokasi yang berbeda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lamongan TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan