Ruang Lingkup RTBL Kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Bronclong Kabupaten Lamongan meliputi : a. Batasan Lokasi Kawasan; b. Program Bangunan clan Lingkungan; c. Rencana Umum; cl. Panduan Rancangan; e. Rencana Investasi; f. Ketentuan Pengendalian Rencana; dan g. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat