Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara
yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat,
perlu memberikan pelayanan yang baik khususnya
dalam pelaksanaan tera, tera ulang dan
pengawasan;
b. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, perlu
adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran
serta adanya ketertiban dan kepastian hukum
dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan,
metoda pengukuran, alat timbang dan
perlengkapannya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera,
tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat
Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun
2018 tentang Unit Metrologi Legal; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. kegiatan pengelolaan metrologi legal;
c. standar dan verifikasi standar;
d. penyelenggaraan pelayanan tera/ tera ulang;
e. barang dalam keadaan terbungkus;
f. pengawasan dan koordinasi;
g. peran serta masyarakat;
h. Izin Reparatir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa arah pembangunan kesehatan Kabupaten
Lamongan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat melalui peningkatan
akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan
semakin merata, terjangkau dan bermutu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dimana kesehatan
adalah merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
Tahun 9 Tahun 2018 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Mandiri.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup
Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan
bagian dari strategi pembangunan Daerah
dengan mempertimbangkan kondisi, dinamika
dan masalah spesifikasi Daerah, terdiri dari:
a. upaya kesehatan;
b. pembiayaan kesehatan;
c. sumber daya kesehatan;
d. sistem informasi kesehatan;
e. pemberdayaan masyarakat;
f. hak dan kewajiban;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perekonomian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
Ekonomi Kerakyatan yang sangat besar yang
dijalankan oleh masyarakat secara sederhana
dan masih sangat potensial untuk ditingkatkan;
b . bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
program Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten
Lamongan diperlukan dukungan nyata dari
Pemerintah Kabupaten Lamongan berupa
regulasi yang memadai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Koperasi dan
Usaha Mikro merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini adalah:
a. pemberdayaan;
b. pengem bangan usaha;
c. iklim usaha;
d. pembiayaan;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai besaran tarif retribusi
pemakaian kekayaan daerah yang diatur
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian dan kondisi sosial saat ini;
b. bahwa sehubungan dengan penambahan obyek
retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016, perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18
Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga sebagaiama terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
ekonomi yang sangat besar yang tersebar di dalam
wilayah desa-desa yang sangat potensial untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
apabila dikelola secara efisien dan optimal;
b. bahwa dalam rangka mengelola potensi ekonomi
desa di wilayah Kabupaten Lamongan pemerintah
desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan potensi desa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa.
Mengatur Pendirian BUM Desa dan pengaturan yang terkait dengan :
a. pengoptimalan aset Desa;
b. pengelolaan potensi ekonomi Desa;
c. mengembangkan rencana kerjasama usaha antar
desa dan/ atau dengan pihak ketiga;
d. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang
menyediakan segala jenis kebutuhan warga;
e. membuka lapangan kerja;
f. meningkatkan kesejahteraan
g. perbaikan pelayanan umum,
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan
Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan daerah dan
pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan
meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat
terhadap barang dagangan untuk mencukupi
kebutuhan rumah tangga baik dalam bentuk
barang maupun jasa yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pengelolaan pasar sebagai pusat
pertemuan antara penjual dan pembeli;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
asli daerah dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat untuk mengembangkan usaha
perekonomian, perlu meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha
Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga)
tahun wajib disesuaikan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan penyebutan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten
Lamongan yang didirikan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Lamongan
berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hajat hidup
perekonomian masyarakat yang sesuai dengan
kondisi, karakteristik, dan potensi daerah perlu
mengoptimalkan penyaluran modal usaha mikro
dan koperasi serta untuk memberikan pelayanan
jasa keuangan yang aman kepada masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mendirikan
Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten
Lamongan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah
terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan
Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha
Milik Daerah yang sudah ada paling lama 3 (tiga)
tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan
Rakyat; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17
Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daerah
Bank Daerah Lamongan yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lamongan
berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA LAMONGAN JAYA KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hajat hidup
perekonomian masyarakat yang sesuai dengan
kondisi, karakteristik, dan potensi daerah guna
meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan
mengoptimalkan penyediaan barang dan/ atau
jasa yang bermutu berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, Pemerintah Kabupaten
Lamongan telah mendirikan Badan Usaha Milik
Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Lamongan Jaya berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun
2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Lamongan Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum
Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling
lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya
Kabupaten Lamongan yang didirikan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10
Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Lamongan Jaya berubah bentuk hukumnya menjadi
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan
Jaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Pemerintah Kabupaten Lamongan
memiliki kewenangan dalam mengolah potensi
daerah berupa penyediaan air minum yang sehat,
bersih, produktif dan berkelanjutan bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta
memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah, perlu didukung dengan
peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum sesua1 dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Lamongan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Lamongan dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum
Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan
Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling
lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 ten tang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan berubah
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
BAHWA ANAK MERUPAKAN GENERASI PENERUS YANG POTENSIAL, SEHINGGA HARUS DILINDUNGI DAN DIPENUHI HAK-HAKNYA AGAR DAPAT HIDUP, TUMBUH DAN BERKEMBANG SECARA WAJAR SESUAI HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 8); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN STRATEGI, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, KEWAJIBAN KELUARGA, KEWAJIBAN ORANG TUA, INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK, TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, SEKOLAH, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK DAN KECAMATAN, DESA/KELUARAHAN LAYAK ANAK, PERAN SERTA MASYARAKAT, DUNIA USAHA DAN MEDIA MASSA, FORUM ANAK, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN BUPATI SEBAGAI PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
43 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat