Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah; b. kegiatan pengelolaan metrologi legal; c. standar dan verifikasi standar; d. penyelenggaraan pelayanan tera/ tera ulang; e. barang dalam keadaan terbungkus; f. pengawasan dan koordinasi; g. peran serta masyarakat; h. Izin Reparatir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat