PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara
yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat,
perlu memberikan pelayanan yang baik khususnya
dalam pelaksanaan tera, tera ulang dan
pengawasan;
b. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, perlu
adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran
serta adanya ketertiban dan kepastian hukum
dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan,
metoda pengukuran, alat timbang dan
perlengkapannya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera,
tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/ atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat
Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun
2018 tentang Unit Metrologi Legal; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. kegiatan pengelolaan metrologi legal;
c. standar dan verifikasi standar;
d. penyelenggaraan pelayanan tera/ tera ulang;
e. barang dalam keadaan terbungkus;
f. pengawasan dan koordinasi;
g. peran serta masyarakat;
h. Izin Reparatir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- 29 Halaman
|