Mengatur Pendirian BUM Desa dan pengaturan yang terkait dengan : a. pengoptimalan aset Desa; b. pengelolaan potensi ekonomi Desa; c. mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga; d. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang menyediakan segala jenis kebutuhan warga; e. membuka lapangan kerja; f. meningkatkan kesejahteraan g. perbaikan pelayanan umum, h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat