Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019

BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Pendirian BUM Desa dan pengaturan yang terkait dengan : a. pengoptimalan aset Desa; b. pengelolaan potensi ekonomi Desa; c. mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/ atau dengan pihak ketiga; d. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang menyediakan segala jenis kebutuhan warga; e. membuka lapangan kerja; f. meningkatkan kesejahteraan g. perbaikan pelayanan umum, h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2019 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan