Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan bagian dari strategi pembangunan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi, dinamika dan masalah spesifikasi Daerah, terdiri dari: a. upaya kesehatan; b. pembiayaan kesehatan; c. sumber daya kesehatan; d. sistem informasi kesehatan; e. pemberdayaan masyarakat; f. hak dan kewajiban; g. kerjasama; h. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat