Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan bagian dari strategi pembangunan Daerah dengan mempertimbangkan kondisi, dinamika dan masalah spesifikasi Daerah, terdiri dari: a. upaya kesehatan; b. pembiayaan kesehatan; c. sumber daya kesehatan; d. sistem informasi kesehatan; e. pemberdayaan masyarakat; f. hak dan kewajiban; g. kerjasama; h. pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 12
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan