Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketentuan mengenai besaran tarif retribusi
pemakaian kekayaan daerah yang diatur
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian dan kondisi sosial saat ini;
b. bahwa sehubungan dengan penambahan obyek
retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016, perlu disesuaikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18
Tahun 2010 ten tang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
- Mengubah Ketentuan Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga sebagaiama terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
- 8 Halaman
|