Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pemberdayaan; b. pengem bangan usaha; c. iklim usaha; d. pembiayaan; e. partisipasi masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat