Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya Kabupaten Lamongan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat