Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK No 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 13 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubahn dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020;
PMK No 222/PMK.07/2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 34 Tahun 2015;
Perbup Lamongan No 65 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 21 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 57 Tahun 2020.
Mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa Tahun 2021;
RIncian dana desa setiap desa dilakukan berdasarkan alokasi secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar setiap desa; alokasi afirmasi setiap desa; alokasi kinerja setiap desa;
alokasi formula setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun
2007 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telahdiubahdengan UU No 24 Tahun 2013;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 18/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Lamongan Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Kab. Lamongan TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemcrintah Nomor 39 Tahun 2007 tcntang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Uang Persediaan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021 dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 57 Tahun 2020.
Uang Persediaan cligunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada PD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Besarnya Uang Per sediaan sebagnimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing PD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggarnn 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan
Kabupaten Lamongan secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan perlu memanfaatkan ruang wilayah
secara bijaksana agar tercapai kesejahteraan
masyarakat yang lebih merata;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan ruang wilayah
secara bijaksana dapat dilaksanakan secara
berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang
wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan
serta pengelolaannya dalam rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun
2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan penataan ruang di Kabupaten
Lamongan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilaha Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengatur tentang Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Lamongan yang dilengkapi dengan unsur-unsur antara lain:
a. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Kawasan Rawan Bencana;
d. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
210 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 68 Tahun 2020.
Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
1. Pajak Sarang Burung Walet;
J. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peratutan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Gagi Kesehatan, dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 1999;
PP No 109 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 72 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/ PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011;
Permendikbud No 64 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2020.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan KTR;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. peran serta masyarakat;
d. pembiayaan;
e. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat
(4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, tera khir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
ADD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar
Rp122.085.935.640,00- (seratus dua puluh dua
miliar delapan puluh lima juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu enam ratus em pat puluh rupiah) ,
dengan lokasi dan alokasi se bagaimana tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang Bersumber dari APBD Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Desa, percepatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan membantu pelaksanaan urusan Pemerintah Desa sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dapat diberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat ( 4) Peraturan Daerah Kabu paten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 11 Tahun 2007;
Perda Kab. Lamongan No 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 8 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Perbup Lamongan No 21 Tahun 2020;
Perbup Lamongan No 65 Tahun 2018.
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan bantuan keuangan khusus bagi Pemerintah Desa, dengan tujuan tertib administrasi dan tertib pelaksanaan serta mewujudkan peningkatan Pelayanan Pemerintahan Desa, Perekonomian Desa dan Pembangunan Infrastruktur Desa.
BKKPD terdiri dari jenis kegiatan sebagai berikut:
a. Jenis Kegiatan Pemerintahan Desa;
b. Jenis Kegiatan Ekonomi Desa; dan
c. Jenis Kegiatan Infrastruktur Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 9);
b. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 6); dan
c. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 14);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan peningkatan taraf hidup Nelayan Kecil dalam rangka mewujudkan kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Nelayan Kecil;
b. bahwa pemberdayaan Nelayan, diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Pemberdayaan Nelayan Kecil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 7 Tahun 2016;
PP No 62 Tahun 2014;
PP No 50 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2016;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penyelenggaraan pemberdayaan;
b. sumber dana;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITAS PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah
untuk rnelaksanakan kegiatan keagamaan, sarana
dalam melaksanakan peribadatan, dan sekaligus
sebagai lernbaga yang turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kualitas, mutu, dan
ketahanan Pesantren dalam menyelenggarakan
fungsi pendidikan dan dakwah sesuai dengan
tantangan zaman, Pemerintah Daerah perlu terlibat
dalam menyelenggarakan pesantren dengan tetap
mempertahankan ciri khas, tradisi, dan nilai-nilai
keagamaan masing-masing Pesantren, guna
menjaga keberlangsungan hidup pesantren sebagai
pionir dalam pengembangan dan penyebarluasan
ajaran Islam rahmatan lil alamin;
c. bahwa untuk menjaga keberlangsungan hidup
Pesantren dengan menyelenggarakan Pesantren
melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren, dan meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia Pesantren perlu memberikan
fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk
mengembangkan Pesantren.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
b. pemberdayaan pesantren;
c. pembinaan pesantren;
d. sistem penjamin mutu dan struktur organisasi
pesantren;
e. kerjasama;
f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
g. penilaian kelayakan pesantren;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. sistem informasi pesantren;
j. pembiayaan;
k. larangan;
l. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat