Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. objek pemajuan kebudayaan cli Daerah; b. penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di Daerah; c. upaya pemajuan kebudayaan di Daerah; d. peran serta Pemerintah Daerah; e. peran serta masyarakat; f. penghargaan; g. penyelesaian perselisihan; h. pendanaan; i. larangan; j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat