Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021

Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah. Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. peningkatan efisiensi; b. perbaikan efektivitas; c. perbaikan kualitas pelayanan; d. tidak menimbulkan konflik kepentingan; e. berorientasi kepada kepentingan umum; f. dilakukan secara terbuka; g. memenuhi nilai kepatutan; dan h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Ruang lingkup pengaturan Inovasi Daerah, meliputi: a. fungsi dan peran Pemerintah Daerah; b. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; c. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah; d. uji cobalnovasi Daerah; e. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; f. pendanaan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan