Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: a. peningkatan pelayanan publik; b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan c. peningkatan daya saing Daerah. Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. peningkatan efisiensi; b. perbaikan efektivitas; c. perbaikan kualitas pelayanan; d. tidak menimbulkan konflik kepentingan; e. berorientasi kepada kepentingan umum; f. dilakukan secara terbuka; g. memenuhi nilai kepatutan; dan h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Ruang lingkup pengaturan Inovasi Daerah, meliputi: a. fungsi dan peran Pemerintah Daerah; b. bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; c. pengusulan dan penetapan inisiatif Inovasi Daerah; d. uji cobalnovasi Daerah; e. penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; f. pendanaan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat