Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. fasilitasi penyelenggaraan pesantren; b. pemberdayaan pesantren; c. pembinaan pesantren; d. sistem penjamin mutu dan struktur organisasi pesantren; e. kerjasama; f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; g. penilaian kelayakan pesantren; h. pembinaan dan pengawasan; i. sistem informasi pesantren; j. pembiayaan; k. larangan; l. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat