Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITAS PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah
untuk rnelaksanakan kegiatan keagamaan, sarana
dalam melaksanakan peribadatan, dan sekaligus
sebagai lernbaga yang turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kualitas, mutu, dan
ketahanan Pesantren dalam menyelenggarakan
fungsi pendidikan dan dakwah sesuai dengan
tantangan zaman, Pemerintah Daerah perlu terlibat
dalam menyelenggarakan pesantren dengan tetap
mempertahankan ciri khas, tradisi, dan nilai-nilai
keagamaan masing-masing Pesantren, guna
menjaga keberlangsungan hidup pesantren sebagai
pionir dalam pengembangan dan penyebarluasan
ajaran Islam rahmatan lil alamin;
c. bahwa untuk menjaga keberlangsungan hidup
Pesantren dengan menyelenggarakan Pesantren
melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren, dan meningkatkan kapasitas sumber
daya manusia Pesantren perlu memberikan
fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk
mengembangkan Pesantren.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30
Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
b. pemberdayaan pesantren;
c. pembinaan pesantren;
d. sistem penjamin mutu dan struktur organisasi
pesantren;
e. kerjasama;
f. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
g. penilaian kelayakan pesantren;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. sistem informasi pesantren;
j. pembiayaan;
k. larangan;
l. sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
- 33 Halaman
|