Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2021 - 2026.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
ten.tang Percepatan Pembangunan Ekonomi di
Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya -Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo
- Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2005-2025; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2005-2025; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 -
2039.
- Perencanaan pembangunan Daerah berorientasi
pada proses dengan menggunakan pendekatan:
a. teknokratik;
b . partisipatif;
c. politis; dan
d. atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom
up).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 18 Halaman
|