Prinsip pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro : a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Koperasi dan U saha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Koperasi dan Usaha Mikro; d. peningkatan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro; dan e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat