Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021

PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro : a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan Koperasi dan U saha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; c. pengembangan usaha berbasis potensi Daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Koperasi dan Usaha Mikro; d. peningkatan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro; dan e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
03 November 2021
Tanggal Pengundangan
03 November 2021
Tanggal Berlaku
03 November 2021
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 14
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan