Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan tanggung jawab dan wewenang serta melaksanakan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan