perjalanan-dinas-pejabat-negara-pimpinan-anggota-DPRD-ASN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kinerja organisasi perlu standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lainnya lingkup Pemerintah Daerah dan juga sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil dipandang perlu diganti
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 227/PMK.05/2016.
- Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN dan pihak lainnya dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan penetapan peraturan bupati ini adalah untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas lingkup pemerintah daerah. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi jenis, pelaksanaan, biaya, pembatasan, pertanggungjawaban, dan pengendalian dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
- 40 halaman
|