Dalam peraturan bupati ini diatur tentang sistem remunerasi pada BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah untuk memberikan landasarn hukum dan pedoman dalam pemberian remunerasi. Hal yang diatur dalam peraturan bupati ini antara lain penerima remunerasi, komponen remunerasi, penganggaran remunerasi, monev, penghentian pemberian remunerasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat