Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2024

Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang sistem remunerasi pada BLUD RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah untuk memberikan landasarn hukum dan pedoman dalam pemberian remunerasi. Hal yang diatur dalam peraturan bupati ini antara lain penerima remunerasi, komponen remunerasi, penganggaran remunerasi, monev, penghentian pemberian remunerasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan