Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam ketentuan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diubah dalam ketentuan ini yaitu Pasal 1 angka 17, angka 18 dan penambahan angka 44, Pasal 11 dihapus, Pasal 13 huruf f dihapus, Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 16 ayat (1) huruf d, huruf e, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23 ayat (3) dan penambahan ayat (6), Pasal 35, serta Pasal 36.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan