Dalam ketentuan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Hal-hal yang diubah dalam ketentuan ini yaitu Pasal 1 angka 17, angka 18 dan penambahan angka 44, Pasal 11 dihapus, Pasal 13 huruf f dihapus, Pasal 15 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 16 ayat (1) huruf d, huruf e, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23 ayat (3) dan penambahan ayat (6), Pasal 35, serta Pasal 36.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat