Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan di daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) antara lain untuk menjamin agar pemanfaatan PSU dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum, mewujudkan kelancaran dan keterllibatan layanan umum, mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan PSU, baik bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah, dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU. Hal yang diatur dalam peraturan bupati ini antara lain pemanfaatan lahan untuk perumahan, klasifikasi perumahan, perencanaan PSU, penyediaan PSU, persyaratan rekomendasi perizinan pengesahan site plan, tata cara penyerahan PSU, pengelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat