Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2024

Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas kawasan perumahan di daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) antara lain untuk menjamin agar pemanfaatan PSU dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum, mewujudkan kelancaran dan keterllibatan layanan umum, mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan PSU, baik bagi masyarakat, pengembang dan pemerintah daerah, dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU. Hal yang diatur dalam peraturan bupati ini antara lain pemanfaatan lahan untuk perumahan, klasifikasi perumahan, perencanaan PSU, penyediaan PSU, persyaratan rekomendasi perizinan pengesahan site plan, tata cara penyerahan PSU, pengelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 13
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan